Tidak Semua Non-ASN Terakomodir PPPK 2022, Data Honorer Jangan Dimanipulasi

Minggu, 30 Oktober 2022 – 09:58 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Tidak Semua Non-ASN Terakomodir PPPK 2022, Data Honorer Jangan Dimanipulasi.

Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mendapatkan kuota 1.162 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

BACA JUGA: Masuk P1 Seleksi PPPK 2022, tetapi 524 Guru Honorer Lulus PG Sakit Hati

Perinciannya, 942 untuk PPPK guru dan sisanya 220 untuk tenaga Kesehatan atau nakes.

Kuota 942 untuk PPPK guru bisa menjadi pelaung bagi para guru honorer dan kontrak berubah status menjadi ASN.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer, Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK

"Saat ini tim penilai sementara melakukan seleksi PPPK dan diharapkan para honorer bidang pendidikan dan pegawai kontrak yang memenuhi persyaratan bisa direkrut," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Sabtu (29/10).

Pemkot Ambon awalnya telah mengusulkan sebanyak 1.945 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) kepada pemerintah untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA: Wahai Calon Pelamar PPPK 2022, Tunjukkan Anda Sosok Sosialita

Pemkot Ambon kemudian membentuk tim penilai untuk menyeleksi calon PPPK bidang pendidikan yang terdiri dari pengawas pendidikan, kepala-kepala sekolah, serta guru senior.

"Kami juga telah melakukan pertemuan dengan 200 tenaga para pengawas, kepala-kepala sekolah, guru senior SD hingga SMP se-Kota Ambon sedang melakukan proses seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam proses seleksi ini dibutuhkan kejujuran dan keadilan serta memberikan kesempatan bagi setiap guru honor yang berhak mendapatkannya.

"Bekerjalah dengan hati dan tidak boleh melakukan manipulasi data pegawai honorer atau kontrak agar mereka yang sudah mengabdi selama ini bisa memperoleh status sebagai PPPK, dan siapa pun yang tidak menjadi honorer tidak bisa diangkat," tandas Bodwein. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler