Tidak Siap Digugat, KPK Dicap Tak Menghargai Hukum

Selasa, 12 Juli 2016 – 13:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur Saipul Jamil, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda dua pekan atau 26 Juli 2016. 

BACA JUGA: Tak Siap Digugat Tersangka, KPK Minta Sidang Ditunda

Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda. "Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (12/7).

Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 2/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.

BACA JUGA: Perhatian! Seluruh Pegawai Kemenkumham Wajib Baca Pesan Yasonna Ini

Gugatan yang diajukan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. 

Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Rohadi menyesalkan KPK tidak hadir pada sidang perdana ini. Ia menilai KPK tidak menghargai hukum yang ada. Perbuatan itu akan merusak citra KPK sebagai lembaga penegak hukum. 

BACA JUGA: Presiden Diminta Harus Terbitkan SK Pemberhentian Husni Kamil

"Tidak menghargai hukum. Jadi, kalau suatu waktu termohon memanggil kami, tapi kami tidak datang, ya jangan dipaksa juga," kata Tonin.

Rohadi diringkus KPK dalam sebuab operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Rohadi diduga menerima suap dari pengacara Bertha Natalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah. Suap Rp 250 juta diberikan untuk memengaruhi putusan Saipul yang disidang di PN Jakut.

Saipul hanya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta. Hingga kini, Saipul Jamil belum dijadikan tersangka suap. Padahal, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap itu diduga berasal dari Saipul. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Menteri Yuddy Kok Mudik Pakai Mobil Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler