jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, aksi terorisme yang marak beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan belum selesainya RUU Antiterorisme.
Menurut dia, selama ini sudah ada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Serius Atasi Radikalisme pada Anak
“Tanpa (menunggu revisi) UU ini (15/2003) juga terjadi penangkapan, penembakan, dan sebagainya sehingga tidak tahu mana yang benar dan salah karena orangnya sudah mati,” ujar Fadli, Senin (21/5).
Fadli mengingatkan pemerintah agar tidak berdalih maraknya aksi terorisme karena RUU belum kelar.
BACA JUGA: Penting, Serang di Jantung Keyakinan Kelompok Teroris
“Kami tidak pengin itu menjadi alasan ketidakmampuan aparat keamanan dalam mengamankan negara,” tambah Fadli.
Dia menambahkan, DPR menginginkan RUU Antiterorisme selesai sesegera mungkin.
BACA JUGA: Jadi Korban Terorisme, Jurnalis Banjir Dukungan
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antiterorisme pun segera menggelar pertemuan guna membahas persoalan yang masih belum tuntas.
Salah satunya adalah persoalan definisi terorisme.
“Selama ini delayed karena pemerintah tidak konsolidasi,” kata Fadli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bisa Kehilangan Kepercayaan Gara-gara Barbuk Alquran
Redaktur & Reporter : Boy