jpnn.com, JAKARTA - Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kamrussamad mewanti-wanti Polri agar tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti alias barbuk tindak pidana terorisme. Menurutnya, kitab suci merupakan hal sensitif.
“KAHMI meminta dengan hormat kepada aparat hukum untuk tidak menjadikan Alquran sebagai alat bukti karena itu kitab suci. Pemeluk agama apa pun memiliki kitab sucinya," kata Kamrussamad di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/5).
BACA JUGA: KAHMI Minta Kemenag Tak Jadi Instansi Pemecah Belah
Polri, harap Kamrussamad, bisa memisahkan kitab suci agama yang diakui konstitusi untuk tidak dikaitkan sebagai bukti pidana terorisme. Sebab, kata dia, kitab suci merupakan pedoman hidup bagi pemeluknya.
"Kalau itu (Alquran, red) dijadikan alat bukti, saya kira bisa berdampak pada hubungan antara pemeluk agama dengan aparat hukum," tandas dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Alquran Barbuk Sama dengan Pelecehan Umat Islam
BACA JUGA: Fadli Zon Diminta Bijak Dalam Mengkritik Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi