Anggota KPU Sumsel Absen di Sidang DKPP

Rabu, 21 Agustus 2013 – 17:16 WIB
Saut Hamonangan Sirait. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) digelar tanpa kehadiran pihak teradu.

Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah dan empat anggotanya, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang tidak hadir.

BACA JUGA: Ketua KPU Kepulauan Sula Laporkan Tiga Anggotanya ke DKPP

Mereka absen dengan alasan tengah mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilukada Gubernur Sumsel.

"Alasan tidak hadir karena sedang menjalankan putusan MK untuk pemilukada ulang dua kabupaten/kota di Sumsel dan menindaklanjuti putusan DKPP soal pemberhentian komisioner KPU Banyuasin," kata Ketua Majelis Sidang, Saut Hamonangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Etik KPU Sumsel

Meski seluruh pihak teradu kompak absen, sidang perdana ini tetap digelar. Majelis mempersilahkan ketiga pihak pengadu untuk memaparkan pengaduannya. Apalagi mengingat, para pengadu sudah datang jauh-jauh dari Sumsel.

"Tidak masalah, saya persilakan pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduannya. Semua nanti akan dicatat oleh bagian sekretariat sidang dan disampaikan secara tertulis kepada teradu. Jadi nanti sidang selanjutnya Teradu tinggal menyampaikan jawabannya," papar Saut.

BACA JUGA: Tuding Sudah Berniat Memenangkan Calon

Ketidakhadiran pihak teradu  disayangkan oleh tiga pihak pengadu yakni Alamsyah Hanafiah (kuasa hukum lima pasangan calon Bupati Banyuasin), Suparman Romans (kuasa hukum pasangan calon gubernur Sumsel Herman-Maphilinda), dan Munarman (kuasa hukum calon gubernur Sumsel Edy Santana Putra).

Bahkan, Munarman menduga ada skenario atas ketidakhadiran teradu dalam sidang perdana.

"Boleh saja dong menganalisis, bahwa ketidakhadiran para teradu ini untuk mengulur-ulur waktu. Mereka sepertinya tidak mau diadili oleh DKPP sampai pemilukada ulang di dua kabupaten/kota pada 4 September nanti, agar tidak diambil alih oleh pihak lain," ujar pengacara yang juga pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler