Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK

Jumat, 25 November 2022 – 22:53 WIB
Ilustrasi - Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh yang tidak terima dijadikan tersangka kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan.

Gazalba Saleh melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Tersangka, LSAK Puji Sebagai Langkah Berantas Mafia Hukum

Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap

PN Jaksel rencananya bakal menyidangkan perdana kasus itu pada Senin (12/12).

Gazalba dalam petitum permohonannya meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN Gagal, PPPK Bersengkarut, Jokowi Perlu Turun Tangan

Lalu, meminta hakim menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan dirinya tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," dikutip dari petitum permohonan Gazalba.

Gazalba merupakan tersangka baru yang ditetapkan penyidik KPK pada pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jubir KPK Ali Fikri juga membenarkan kabar penetapan Gazalba jadi tersangka dalam pengembangan kasus itu.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Penyidik lembaga antirasuah itu sempat memeriksa Gazalba jadi saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan pada 27 Oktober 2022.

Namun, Gazalba Saleh irit bicara seusai pemeriksaan. "Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba saat itu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Terima Suap, Kabareskrim: Maklum, Kasus Brigadir Yosua Saja Mereka Tutupi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler