jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas mafia hukum di Mahkamah Agung.
LSAK mengapresiasi langkah KPK setelah lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan seorang oknum hakim agung sebagai tersangka, yakni Agung Gazalba Saleh.
BACA JUGA: Soal Tuduhan ke Jokowi Terkait Kasus Hakim Agung, Waketum Garuda: Salah Alamat!
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah nama lainnya.
Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai langkah KPK membongkar mafia hukum di MA merupakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: Heboh Pengakuan Ismail Bolong, Ternyata KPK Mulai Bergerak, Siap-siap Saja
“Penangkapan Hakim MA oleh KPK adalah sejarah baru dalam membongkar mafia hukum di level MA,” ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Hariri lantas meminta KPK untuk terus bergerak dan tidak cepat berpuas diri dengan kinerja yang ada.
BACA JUGA: Nama Tan Paulin Kembali Disebut, Abraham Samad Minta KPK Ambil Inisiatif
Menurut Hariri, KPK harus terus melakukan gebrakan sehingga tidak ada celah bagi para koruptor lolos dari jerat hukum.
“Jangan kasih kendor, pemberantasan korupsi terutama di bidang peradilan harus terus dilakukan."
"Langkah KPK ini menjadi harapan masyarakat akan tegaknya hukum dan keadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawasan.
“Iya, benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Menindaklanjuti Laporan soal Tan Paulin
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang