jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini mengaku saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti tudingan yang menyudutkan perusahaannya.
“Telah membentuk tim investigasi bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif,” ucap Maya dalam keterangannya, Senin (28/3).
BACA JUGA: PT KCN Curiga Ada yang Memainkan Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
Maya mengaku bingung karena warga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara serta sejumlah pihak hanya menuduh PT KCN yang mencemari lingkungan.
Padahal dalam peta pengembangan ada delapan pelabuhan di Tanjung Priok, Marunda yang beraktivitas bongkar muat batu bara, pasir dan barang curah lainnnya.
BACA JUGA: Disentil KPAI soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Dinkes DKI Bereaksi
“Delapan pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing, dan Bekasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, KCN bersama induk perusahaan PT KBN dan KTU berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi termasuk perubahannya di bidang lingkungan hidup.
BACA JUGA: Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara
“KCN sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemda, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif,” kata Maya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, dampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga.
Menurut Retno, informasi itu dia peroleh dari warga Rusun Marunda, di mana anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi pencemaran batu bara oleh PT KCN.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu.
Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:
- PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
- PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
- PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
- Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
- Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
- Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
- Wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
- Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
- Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
- Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
- Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Dituduh Abaikan Kesehatan Warga Marunda, Wagub DKI Bereaksi
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi