Tidak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Menggugat KPU

Jumat, 16 Desember 2022 – 16:25 WIB
Tim Advokasi Hukum Partai Ummat seusai mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jumat (16/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Ummat yang didirikan Amien Rais resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Laporan itu dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Partai Ummat Sebar Nomor Rekening, Cari Ongkos untuk Gugat KPU

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Respons Hasto PDIP untuk Tuduhan Amien Rais soal Permainan Singkirkan Partai Ummat

Dia menyebutkan pengajuan itu sebagai bukti bahwa Partai Ummat tidak hanya memenuhi syarat, tetapi layak menjadi peserta Pemilu 2024.

"Bagaiaman nanti proses selanjutnya lihat nanti, tetapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, kami membawa bukti-bukti," lanjutnya. 

BACA JUGA: Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa

Dia juga meyakini dalam proses mediasi dengan KPU nanti, Partai Ummat akan dapat lolos.

"Namun, kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu akan kami lalui dengan keyakinan," pungkas Denny. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler