Partai Ummat Sebar Nomor Rekening, Cari Ongkos untuk Gugat KPU

Jumat, 16 Desember 2022 – 12:29 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengeluarkan maklumat penggalangan dana untuk pembiayaan ongkos gugatan terkait keputusan KPU RI ke Bawaslu. foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Partai Ummat mengeluarkan maklumat berupa penggalangan dana untuk pembiayaan ongkos gugatan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak meloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

Maklumat disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang didampingi Sekretaris Majelis Syura Idrus Sambo dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

BACA JUGA: Bawaslu Kesulitan Mengakses Sipol KPU, Akibatnya Pengawasan Terganggu

Awalnya Amien Rais menyebutkan Partai Ummat telah menjadi korban diskriminasi dari KPU RI dengan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.  

"Kami tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar dibatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 nanti," kata Amien Rais melalui video yang diunggah dari akunnya di Instagram @amienraisofficial, Jumat (16/12)

BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU

Namun, Amien Rais menjelaskan perjuangan gugatan tersebut tidak mudah. Pasalnya, ada ongkos politik yang harus dibayar partai dan kader, mulai dari mendatangkan saksi-saksi hingga para advokat pembela.

"Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dan untuk membiayai 30 lebih pengacara kredibel, maka tentu Parai Ummat memerlukan dana yang cukup besar," lanjutnya.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Atas dasar itu, Partai Ummat mengeluarkan maklumat berupa penggalangan dana bagi kader dan simpatisan untuk mendukung gugatan partai ke Bawaslu RI.

"Kami mengimbau para sahabat, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Ummat di mana saja berada, mari bersama kita galang dana untuk menyelamatkan Partai Ummat. Partai Ummat adalah milik kita semua," pungkas Amien Rais.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai partai politik peserta Pemilu 2024(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler