Tiga Anggota Dewan Ini Diminta Serahkan Diri ke Kejaksaan

Selasa, 20 Agustus 2019 – 21:27 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

Ketiga anggota dewan itu masing-masing SA dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta DR dan RR, keduanya dari Partai Demokrat.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan

"Kami tetapkan tersangka sejak kemarin setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie di Surabaya, Selasa.

BACA JUGA : Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa

BACA JUGA: Ada Penambahan 20 Ruangan Baru untuk Anggota DPRD yang Baru Dilantik

Lebih lanjut tiga anggota DPRD Kota Surabaya itu diminta kesadarannya untuk segera menyerahkan diri.

"Kami belum menetapkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kami masih memberi kesempatan selama sepekan ke depan untuk dengan kesadarannya menyerahkan diri," ucapnya

BACA JUGA: OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR

Lingga menyebut SA, DR dan RR terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari proposal yang dikoordinir oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.

Dia mengungkapkan Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya.

BACA JUGA : Bikin Gagal Fokus, Ini Anggota DPRD Tampan, Adik Rachel Maryam

Ratusan proposal tersebut disambut oleh enam anggota DPRD Kota Surabaya yang mengupayakan pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan meminta komisi.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya telah terlebih dahulu sebagai tersangka, yaitu BR dari Partai Golkar, Sgt dari Partai Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra AD.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebarkan Foto Berita Koran, Anggota DPRD Malah Dipolisikan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler