Tiga Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023 – 23:13 WIB
Polisi menangkap dan menembak perampok nasabah bank di Jambi, karena melawan saat diamankan. ANTARA/HO.

jpnn.com, JAMBI - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap nasabah bank di Jambi. Tiga orang pelakunya juga ditangkap dan diberi tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, di Jambi, Jumat, menyebutkan ketiga pelaku itu berinisial EJ (30), F(48), dan HU (53).

BACA JUGA: 2 Perampok Nasabah Bank Ditangkap di Bengkulu, Lihat, Matanya Ditutup Lakban

Saat ini satu di antara tiga pelaku sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, karena terkena tembakan petugas kepolisian akibat mencoba melawan saat diamankan.

"Target dari pelaku adalah nasabah bank yang baru selesai mengambil uang," katanya.

BACA JUGA: Tiga Perampok Nasabah Bank di Bekasi Ditangkap, 1 Ditembak Mati, 3 Lagi Buron

Tidak main-main, kerugian dari aksi yang telah dilakukan pelaku dari lima laporan polisi adalah sebesar lebih dari Rp500 juta.

Polisi mengatakan ketiga pelaku merupakan warga provinsi tetangga. Modus perampokan yang mereka lakukan dengan memecahkan kaca mobil korban.

BACA JUGA: Petualangan Perampok Nasabah Bank Antaraprovinsi Ini Berakhir, Satu Orang Ditembak Mati

Ia mengatakan, para pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Provinsi Jambi, yakni di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muarojambi.

Pihaknya menerima laporan kejadian perampokan ini pada 6 Januari 2023. Polisi mendapatkan rekaman CCTV dari salah satu korban yang sedang mengambil uang di salah satu bank.

Perampokan ini terjadi saat korban mengambil uang di salah satu bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.

Di saat korban lengah, katanya pula, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang korban yang baru diambil dari bank.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler