jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang perampok nasabah bank yang beraksi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga perampok tersebut adalah berinisial SG, 20, DA, 30, dan DAP, 17. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni berinisial AL, R dan B masih dalam buronan polisi.
Ketiga pelaku tersebut diamankan di Bojong Menteng, Bekasi, Sabtu (14/11) lalu.
Saat diamankan SG sempat melawan dan menyerang petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
SG kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
"Dengan tindakan tegas terukur kami lumpuhkan pelaku dengan tembakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (17/11).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan ketiga pelaku mengincar nasabah bank yang telah menarik uang dalam jumlah besar.
Adapun pengungkapan kasus itu, setelah adanya tiga laporan perampokan yang diterima polisi selama dua bulan terakhir di wilayah Bekasi.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
DA bertugas berpura-pura menjadi nasabah di bank dan mengamati aktivitas di dalam bank dengan melihat nasabah lain yang menarik uang.
Setelah menemukan target, DA membuntuti korban dan memberi tahu rekannya, SG dan DAP untuk merampok korban dalam perjalanan.
Sebelum melancarkan aksi, pelaku AL telah ditugaskan untuk mengempeskan mobil pelaku ketika berhenti di lampu merah menggunakan paku.
Ketika korban berhenti mengecek ban mobilnya, SG langsung mengambil paksa tas milik korban dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai DAP.
"Kalau ketahuan korban, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan," tandas Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling sembilan tahun.
BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Malah Garap Anak Tuan Rumah, Hamil, RD Syok
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya
Selain itu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
BACA JUGA: Cekcok Soal Perempuan, Dua Sahabat Duel Pakai Sajam, Berakhir Bersimbah Darah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama