Ketiganya dihukum lantaran dianggap lalai dalam menjalankan tugas hingga lolosnya narkoba masuk dalam rumah tahanan (rutan) Polda Kalsel beberapa waktu lalu.
Hukuman kurungan tersebut dijatuhkan kepada ketiga anggota Yanma tersebut setelah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Kepala Yanma Kompol Mujiono, di Aula Bhayangkara Polda Kalsel, Senin (5/12) sore.
Dalam sidang itu, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena para tahanan bisa nyabu di dalam sel Rutan Polda KalselKa Yanma Kompol Mujiono mengatakan, sanksi disiplin ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang dianggap lalai menjalankan tugas sebagai penjaga Rutan
BACA JUGA: Layani 8 Anggota Dewan, Pelacur ABG Tak Dibayar
“Anggota yang lalai tersebut disidang karena tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujarnyaAtas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus
BACA JUGA: Mesum di Hotel, PNS Digerebek
BACA JUGA: Parsel Berisi 116 Kg Ganja
Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. (hni/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Disetrika Majikan, Keluarga Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi