Tiga Anggota Polda Kalsel Disel

Selasa, 06 Desember 2011 – 11:52 WIB
BANJARMASIN – Tiga anggota Yanma Polda Kalsel bernama Brigadir Leo Rusli, Briptu Sugi Laksono, dan Briptu A Jaitun harus menerima sanksi disiplin dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) dengan hukuman kurungan selama 7 hari di dalam sel khusus.

Ketiganya dihukum lantaran dianggap lalai dalam menjalankan tugas hingga lolosnya narkoba masuk dalam rumah tahanan (rutan) Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Hukuman kurungan tersebut dijatuhkan kepada ketiga anggota Yanma tersebut setelah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Kepala Yanma Kompol Mujiono, di Aula Bhayangkara Polda Kalsel, Senin (5/12) sore.
   
Dalam sidang itu, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena para tahanan bisa nyabu di dalam sel Rutan Polda KalselKa Yanma Kompol Mujiono mengatakan, sanksi disiplin ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang dianggap lalai menjalankan tugas sebagai penjaga Rutan

BACA JUGA: Layani 8 Anggota Dewan, Pelacur ABG Tak Dibayar

“Anggota yang lalai tersebut disidang karena tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujarnya

   
Atas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus

BACA JUGA: Mesum di Hotel, PNS Digerebek

BACA JUGA: Parsel Berisi 116 Kg Ganja

Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. (hni/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disetrika Majikan, Keluarga Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler