Tiga Anggota Polres akan Dipecat

Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi

Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB
MANOKWARI  - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormatSebelumnya, Briptu CI juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai

BACA JUGA: Balita Tewas Terbakar

Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan


Yang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Bripka M lanjut Wakapolres, telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 390 hari atau 1 tahun 1 bulan

BACA JUGA: Kapolres-Dandim Cek Ranmor Evakuasi

Atas tindakannya ini, yang bersangkutan juga dalam sidang kode etik anggota Polri telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat


Bripka M melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor I Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA: Abu Sudah Rusak Tanaman



Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian dengan terperiksa Briptu CIYang bersangkutan juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaYang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan sudah pernah sidang disiplin selama 3 kali berturut-turut.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intensitas Erupsi Menurun, Hujan Abu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler