Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai
BACA JUGA: Balita Tewas Terbakar
Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurunganYang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk Bripka M lanjut Wakapolres, telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 390 hari atau 1 tahun 1 bulan
BACA JUGA: Kapolres-Dandim Cek Ranmor Evakuasi
Atas tindakannya ini, yang bersangkutan juga dalam sidang kode etik anggota Polri telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormatBripka M melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor I Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
BACA JUGA: Abu Sudah Rusak Tanaman
Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian dengan terperiksa Briptu CIYang bersangkutan juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaYang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan sudah pernah sidang disiplin selama 3 kali berturut-turut.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intensitas Erupsi Menurun, Hujan Abu
Redaktur : Tim Redaksi