Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 12 Oktober 2011 – 11:57 WIB
SEKUPANG - Innocent Konan alias Jimmy, Shibavalan, dan Masriani, tiga orang terdakwa narkotika dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, (11/10) siangMereka yang awalnya duduk santai di kursi terdakwa, tiba-tiba pucat begitu tahu dituntut penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU menerangkan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009

"Meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dengan penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar susider 5 bulan penjara," tegas Lukman saat membacakan berkas tuntutan

BACA JUGA: Brankas Presiden Dibobol Maling



Tuntutan Lukman yang diterjemahkan oleh Asmiati kepada ketiga terdakwa inilah yang membuat Innocent kaget
Wajahnya langsung berubah

BACA JUGA: Digorok, Dilindas Pakai Mobil

Innocent mengelus dada, lemas di kursi terdakwa


Sementara penasuhat hukum Sibavalan, Juhrin Pasaribu mengatakan akan meminta waktu untuk pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya dan penasihat hukum Konan dan Masriani, Charles Lubis akan melakukan pembelaan yang sama untuk kliennya

BACA JUGA: Penyelundupan 45 Kg Shabu-Shabu Digagalkan

Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap pada April lalu karena membawa 4,1 kilogram sabu-sabuPenangkapan mereka diawali dari Shibavalan di Batam, lalu polisi meringkus Innocent dan Masriani di Jakarta(cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Obok-obok Rumah Kepala TK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler