Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU menerangkan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
"Meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dengan penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar susider 5 bulan penjara," tegas Lukman saat membacakan berkas tuntutan
BACA JUGA: Brankas Presiden Dibobol Maling
Tuntutan Lukman yang diterjemahkan oleh Asmiati kepada ketiga terdakwa inilah yang membuat Innocent kaget
BACA JUGA: Digorok, Dilindas Pakai Mobil
Innocent mengelus dada, lemas di kursi terdakwaSementara penasuhat hukum Sibavalan, Juhrin Pasaribu mengatakan akan meminta waktu untuk pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya dan penasihat hukum Konan dan Masriani, Charles Lubis akan melakukan pembelaan yang sama untuk kliennya
BACA JUGA: Penyelundupan 45 Kg Shabu-Shabu Digagalkan
Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap pada April lalu karena membawa 4,1 kilogram sabu-sabuPenangkapan mereka diawali dari Shibavalan di Batam, lalu polisi meringkus Innocent dan Masriani di Jakarta(cr12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Obok-obok Rumah Kepala TK
Redaktur : Tim Redaksi