jpnn.com, KAPUAS - Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Kuala, berhasil menangkap tiga pelaku pembegalan, Kamis (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tiga pelaku yakni Jaini alias Ijai (36), Raihan alias Emak Bin Abdullah (25), dan Hadijah alias Dijah (25), merupakan warga Mekar Baru Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Waspadalah! Ini Modus Baru Begal Motor
"Ketiga pelaku diamankan di Mekar Baru RT 02 Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono.
AKP Ahmad Budi Martono menjelaskan, penangkapan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/06/III/RES.1.8/2019/KALTENG/RES KPS, tanggal 21 Maret 2019. Aksi pembegalan Rabu (20/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Korbannya Hamdan bin Ilim (49) warga Desa Sei Bakut RT 003 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Umar Bakri Gagal Rayu Ely, Main Hantam Pakai Balok
BACA JUGA: Cerita Rajis saat Anggota Densus 88 Datang untuk Menangkap Anaknya
"Barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp300.000, satu kartu ATM BRI warna hijau, dan satu kain penutup wajah atau sebo warna cream," ucap Kasatreskrim.
BACA JUGA: Penjual Nasi Digerebek, Sembunyi di Kandang Ayam
Awalnya Hamdan bin Ilim (49) menggunakan sepeda motor Honda Supra DA 2160 CC dengan membonceng anak yang berumur 5 tahun melintasi jalan arah Pelampai dan Cemara Labat Wilayah Desa Palampai, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (20/3).
Kemudian, korban dicegat satu orang yang berperawakan kurus dengan menggunakan tutup mulut. Melihat itu, korban melambatkan sepeda motor, dan tiba-tiba dari semak-semak keluar seorang yang perawakan gemuk juga menggunakan tutup mulut.
Lalu menendang sepeda motor korban dari sebelah kiri, dan sampai anak, serta sepeda motor terjatuh ke kanan.
Pelaku berperawakan kurus pun mengambil tas yang sebelumnya bersandang dibahu yang berisi KTP, SIM C, ATM BRI, STNK sepeda motor tersebut semua atas nama korban, handphone, kaca mata dan uang Rp1.500.000, serta kunci sepeda motor tersebut. Kedua pelaku lalu pergi meninggalkan korban ke arah Desa Cemara Labat.
BACA JUGA: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bergerak di Malang 3 Hari, Hasilnya?
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala.
"Ketiganya sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (alh/uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Ternyata Isap Sabu â sabu karena Ingin Lupakan Mantan Pacar
Redaktur & Reporter : Soetomo