Informasi yang berhasil dihimpun, Suryadi biasa menyimpan uang di lemari yang terletak di lantai 2 rumah
BACA JUGA: Petugas Ngaku Kurang Dana
Pada suatu saat, Edi, salah satu pelaku pernah melihat anak korban yang juga temannya itu mengambil duit di lemari tersebutKetiga bocah ini melakukan aksi hari Jumat (6/11) sekitar pukul 11.30 WIB saat semua orang akan melaksanakan salat Jumat. Pelaku Edi, Arm dan Wandi (masih Daftar Pencarian Orang ata DPO, bisa sampai ke lantai dua dengan cara berdiri di atas pundak layaknya panjat pohon pinang.
Dua orang masuk dan menggerayangi seluruh isi kamar
BACA JUGA: Pecahkan Rekor Tangani Kasus Korupsi
Sedangkan sisanya mengawasi keadaan di luarBACA JUGA: Hingga Natal, Sembako di Ambon Aman
Sedangkan istrinya bersilaturahmi ke rumah tetanggaSementara itu Edi yang masih duduk di kelas V SD, berteman dengan anak korban dan pernah menyaksikan putra Suryadi mengambil uang di lemari yang sama“Ide awal dari Edi hanya saja yang paling berperan adalah Wandi yang diperkirakan telah keluar dari Pemangkat,” kata Kapolsek Pemangkat IPDA Cucu Sayifudin.
Anak-anak di bawah umur itu mencongkel bagian belakang lemari Suryadi dengan parangKemudian, menjulurkan tangan untuk menarik uang yang rencananya digunakan Suryadi membayar tagihan ikan kepada para nelayan
Sebagian dari tumpukan uang itu tercecer di lemari“Kami nekat mencuri uang karena berniat berbelanja ke Mall Pontianak,” ungkap Arm yang telah putus sekolah sejak kelas VI SD saat ditemui di tahanan Mapolsek Pemangkat.
Usai mencuri, trio maling tengik itu menanyakan jalan tembus kepada beberapa ibu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)Bahkan, mereka bertemu dan berkomunikasi dengan anak Suryadi
Menurut Kapolsek, keterangan dari ibu-ibu dan anak korban turut membantu pihaknya mengungkap tindak kriminal tersebutHanya beberapa jam kemudian, dua tersangka, Arm dan Edi dapat ditangkap di Jalan SejahteraSedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta disembunyikan di sekolah dan Rp18 juta di gunung
“Para tersangka mengakui perbuatan pencurian dan turut menunjukkan barang bukti uang tunai Rp24 juta dan dua parang yang digunakan untuk mencongkil lemari,” beber Cucu.
Cucu menambahkan fokus kepada penyidikan dan mengenakan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan pemufakatanAncaman hukum paling lama tujuh tahun“Para tersangka kita tahan di sel khusus karena masih anak-anak,” katanya.(man/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biak Masih Kekurangan 600 Guru
Redaktur : Tim Redaksi