Pecahkan Rekor Tangani Kasus Korupsi

Kejati Kendari Targetkan 30 Perkara Korupsi Sidang di Pengadilan

Kamis, 12 November 2009 – 07:55 WIB
KENDARI- Kepala Kejaksaan Tinggi Kendari Fachmi menjanjikan akan memproses sedikitnya tujuh kasus korupsi hingga akhir bulan iniSebelumnya, Kejati Kendari juga sudah meimpahkan 23 kasus korupsi ke Pengadilan

BACA JUGA: Hingga Natal, Sembako di Ambon Aman

Ini merupakan rekor tertinggi, dalam empat bulan Kejati Kendari dibawah kendali Jaksa Fachmi berhasil melimpahkan 23 perkara korupsi ke pengadilan
"Ini merupakan ranking tertinggi dalam sejarah penindakan kasus korupsin di lingkungan kejaksaan agung di seluruh Indonesia," kata Fachmi kepada wartawan di Kendari.

Jumlah itu ternyata masih terus akan bertambah

BACA JUGA: Biak Masih Kekurangan 600 Guru

Pasalnya, dari 84 kasus korupsi yang kini masih digarap aparat kejaksaan, masih ada tujuh kasus yang sudah siap dilimpihkan ke pengadilan
"Saya berharap, sampai akhir tahun nanti ada 30 perkara korupsi yang sudah berhasil dibawa ke pengadilan."

Saat dicecar mengenai kasus apa yang dimaksud, Fachmi, enggan memberi jawaban

BACA JUGA: Papua Butuh DAK untuk HIV/AIDS

Katanya itu ia tidak bisa melanggar asaz praduga tak bersalahBegitupun saat dimintai bocoran mengenai daerah asal kasus tersebut"Daerahnya juga janganlah, nanti orangnya nggak datangPokoknya orangnya sedang dipanggil, hari ini yah? (Fachmi bertanya kepada salah satu bawahannya yang mendampingi), soalnya kemarin dia nggak datanguntuk Bombana kan sudahNggak bisa dibocorkan karena ada asaz praduga tak bersalah, setelah dik (penyidikan), silahkan," ungkapnya.
   
Mengenai perjalanan fiktif anggota DPRD Kota Kendari periode 2004-2009, Fachmi, mengatakan sedang intensif digarap, ia berharap agar bulan depan perkaranya sudah bisa disidangkan    "Insya Allah, akhir bulan ini, mudah-mudahan orangnya kooperatif, kalau nanti dimasukkin koran, orangnya nggak kooperatif kabur nantiYang di DPR sembilan orang (tersangkanya)," jelasnya lagi.
   
Lantas mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut?, apalagi diantaranya sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan lagi sehingga prosesnya tidak susah"Nggak ditahan, tapi kita lihatlah nanti ditahan atau tidakTapi bagaimana tindakan saya terhadap koruptor kan lihat sendiri, tapi jangan nakut-nakutin orangPerjalanan fiktif, mudah-mudahan habis bulan sudah pengadilan(perjalanan fiktif) tidak termasuk yang tujuh, ini (yang tujuh kasus) baru," tukasnya(m1/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awang Faroek Cari Aman Soal Upah Pungut


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler