jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar, Bali, mengamankan delapan pelaku curat, curas dan curanmor dalam serangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) Agung 2019.
Para pelaku kejahatan itu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur. Bahkan mereka ada yang masih berusia di bawah 16 tahun.
BACA JUGA: Pelaku Curi Motor Warga yang Sedang Salat Subuh di Masjid
BACA JUGA: Bos Komplotan Curanmor di Bekasi Ditembak Mati
Ketiga bocah yang ditangkap itu yakni masing-masing berinisial DGS, ARK dan ADA. "Ketiga (bocah) pelaku ini kami amankan karena terlibat dalam komplotan curanmor. Dua di antaranya adalah TO (target operasi)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat sore (12/7).
BACA JUGA: Lepaskan Tembakan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Roboh Diterjang Timah Panas Polisi
Dari tiga pelaku di bawah umur yang diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga bocah ini beraksi di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Selatan.
BACA JUGA: Kurang Duit, Bapak Tiga Anak Curi Motor
BACA JUGA: Ckck..Dalam Hitungan Detik Maling Bisa Curi Motor yang Terkunci
Untuk memproses hukum ketiga anak di bawah umur ini, kata Ariawan, pihaknya akan menggunakan peradilan anak.
"Sengaja kami tidak hadirkan ketiganya dalam rilis ini, karena ketiganya di bawah umur. Nanti kami juga akan menerapkan sistem peradilan anak dalam menindak ketiganya," katanya. (rb/mar/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa ya, Motor Diparkir Dalam Kamar Masih Bisa Dicuri
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti