jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 77 kasus hoaks mengenai covid-19 di media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020.
Ada 77 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 77 kasus itu.
BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Menyampaikan Kabar Soal THR, Simak Pernyataannya
"Hingga kemarin, sudah ada 77 orang yang kami proses. Semuanya masih berjalan," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa (7/4).
Rincian kasus hoaks covid-19 yang ditangani tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 6 kasus, Polda Kalimantan Timur 4 kasus, Polda Kalbar 4 kasus, Polda Sulsel 4 kasus, Polda Jawa Barat 6 kasus, Polda Jawa Tengah 4 kasus.
BACA JUGA: Dana THR ASN Sudah Disiapkan, Bagaimana dengan Gaji ke-13?
Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus, Polda Lampung 5 kasus, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing 3 kasus, ?Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, Polda NTB 4 kasus.
Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepri, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Aceh, Polda Papua dan Polda Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus.
BACA JUGA: Update Corona, 7 April 2020: Pasien Positif Bertambah 247 Orang
Dari 77 tersangka dalam kasus hoaks covid-19 tersebut, 12 orang diantaranya ditahan. Sementara 65 orang tidak ditahan.
Rincianya, 12 tersangka yang ditahan itu terdiri dari dua tersangka kasusnya ditangani Bareskrim Polri, satu orang kasusnya di Polda Kalbar dan sembilan orang kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan