jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, berharap tiga daerah di Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menolak menganggarkan biaya pelaksanan pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat segera menganggarkannya.
Pasalnya, pelaksanaan pilkada langsung 2015 yang diusulkan diundur ke 2016, masih menggunakan APBD, belum dari APBN sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
BACA JUGA: Malam Hari Datangi Istana, Panda Mengaku Jalan-Jalan
“Laporan terakhir, semua daerah sudah siap. Hanya tiga yang menolak menganggarkan. Itu ada di Sulawesi Tenggara, daerah hasil pemekaran. Sebelumnya ada lima daerah, tapi dua daerah sudah melakukan pembahasan,” katanya di Gedung KPU, Selasa (3/2).
Menurut Arief, ketiga daerah sebelumnya menolak menganggarkan, dengan alasan aturan pelaksanaan pilkada masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
BACA JUGA: Para Kades Merasa Penghasilannya Dipangkas
“Alasan sebelumnya kan karena masih Perppu. Mudah-mudahan kini setelah perppu ditetapkan menjadi undang-undang, ketiga daerah tersebut mau segera melakukan pembahasan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, menyepakati menurunkan persentase ambang batas kemenangan pasangan calon. Dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasan penurunan agar memberi jaminan pilkada satu putaran.
BACA JUGA: Ini Nasihat MUI untuk Jokowi Atasi KPK Vs Polri
Saat ditanya apakah atas poin tersebut KPU nantinya akan meminta KPUD hanya menganggarkan penyelenggaraan pilkada satu putaran, Arief mengatakan belum sampai ke sana. Pasalnya, poin tersebut belum ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu, belum diketahui persis apakah nantinya pilkada hanya akan berlangsung satu putaran.
“Sampai saat ini kita kan belum tahu apakah memang disebutkan dalam undang-undang pilkada satu putaran. Kalau ambang batas penetapan pemenang diturunkan, belum tentu satu putaran. Contohnya di satu daerah calon ada lima pasangan. Nah kalau masing-masing meraih 20 persen, kan tetap harus dua putaran,” katanya.
Karena itu hingga saat ini, KPU kata mantan Komisioner Jawa Timur ini, tetap meminta KPUD menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dua putaran.
“Untuk pelaksanaan jadwal pemungutan suara pilkada, KPU menilai idealnya Juni 2016. Karena kalau Januari atau Februari, masih mepet dengan iklim di Indonesia yang masih kurang bagus. Jadi kalau memang disetujui diundur, KPU mengusulkan dilakukan pertengahan tahun,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkas Kesenjangan, Siapkan 5000 Puskesmas di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi