Usia Legal Berhubungan Badan di Prancis Jadi 15 Tahun

Rabu, 07 Maret 2018 – 18:07 WIB
Menteri Kesetaraan Prancis Marlene Schiappa. Foto: AFP

jpnn.com, PARIS - Dua kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan yang berakhir dengan ”kemenangan” pelaku pada akhir tahun lalu membuat Menteri Kesetaraan Marlene Schiappa geram.

Dengan dukungan kementeriannya dan sejumlah pakar, perempuan 35 tahun itu pun mengusulkan amandemen undang-undang.

BACA JUGA: Pemerkosaan Bayi 8 Bulan Picu Kemarahan Warga India

”Kami sedang mengajukan perubahan legislasi tersebut ke dewan menteri. Nanti para penjahat seksual tidak akan punya alasan untuk membenarkan kejahatan mereka,” ungkap Schiappa seperti dilansir CNN kemarin (6/3).

Dalam rumusannya, politikus cantik tersebut mempertajam perundangan yang sudah ada. Yakni, tentang batas umur hubungan badan bagi kaum hawa yang tercantum 15 tahun.

BACA JUGA: Perang Melawan Fatphobia di Kiblat Mode Dunia

Saat ini perundangan yang berlaku di Prancis menyebutkan bahwa berhubungan badan dengan gadis kurang dari 15 tahun melanggar undang-undang. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara atau denda.

Sayang, aturan tersebut kurang tegas. Sebab, pelaku masih bisa mengelak dari tuduhan pemerkosaan dan hanya dianggap berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Akhir Zaman, Bioskop Porno Terakhir di Prancis Gulung Tikar

Tapi, jika perubahan yang Schiappa ajukan lolos pada 21 Maret, para penjahat seksual tidak lagi bisa berkelit.

”Nanti berhubungan badan dengan gadis di bawah usia 15 tahun akan dianggap pemerkosaan. Dalam aturan yang baru akan dituliskan bahwa mengajak remaja 15 tahun berhubungan badan sudah termasuk kejahatan seksual. Para pelakunya akan dijerat dengan undang-undang kriminal,” tandasnya. (hep/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas dari Saudi, Hariri Segera Kembali ke Lebanon


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler