jpnn.com, JAKARTA - Hari ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu yang menjadi pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan terbagi 2 yaitu: 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan 1 orang masih di Makasar.
BACA JUGA: Menteri LHK Jelaskan Penyebab Banjir Bandang Sentani Di Komisi IV DPR RI
Ketiga tersangka itu adalah: (1) DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, (2) DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, (3) TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal tahun 2019 lalu.
BACA JUGA: Tak Ada Pembalakan Liar di Cycloop Sentani
Di samping ketiga tersangka tersebut, Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu illegal dari Papua Barat
Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Bakti Rimbawan Manggala Agni KLHK Wujudkan Lingkungan Bebas Karhutla
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK menegaskan bahwa kami terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu illegal asal Papua ini," pungkas Rasio Sani. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Fakta-Fakta Penyebab Banjir Bandang di Sentani Â
Redaktur & Reporter : Natalia