Tiga Fraksi Setuju Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar

Rabu, 20 Juni 2018 – 06:54 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua fraksi mendukung langkah Partai Demokrat menginisiasi penggunaan hak angket DPR terhadap pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, menilai penetapan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar memunculkan potensi pelanggaran sejumlah UU. Pelanggaran paling mencolok adalah posisi Iriawan yang notabene perwira polri aktif, tapi tetap diangkat sebagai Pj gubernur. Mardani memastikan bahwa pihaknya akan mendukung penggalangan angket.

BACA JUGA: Sembilan Hari, Komjen Iriawan Bisa Bikin Apa?

"PKS menganggap ini sebuah kesalahan fatal. Dan bagian dari fungsi pengawasan PKS di parlemen akan membersamai hak angket ini," kata Mardani.

Menurutnya, penggalangan angket akan langsung diinisiasi usai masa libur lebaran. "(Penggalangan angket) akan sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.

BACA JUGA: Eva K Sundari: Zaman SBY juga Pernah Pj Gubernur dari Polri

Fadli Zon, wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, partainya sangat mendukung dibentuknya pansus hak angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Pj Gubernur Jabar. Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum.

“Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya pansus hak angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur,” terangnya.

BACA JUGA: NasDem Ikut Sesalkan Penunjukan Komjen Iriawan

Menurut dia, kritik terhadap penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.

Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.

BACA JUGA: Eva K Sundari: Zaman SBY juga Pernah Pj Gubernur dari Polri

Pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan sekretaris utama.

Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.

Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jabar. “Meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja,” bebernya. (lum/bay/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi NasDem Dukung Wacana Hak Angket Pj Gubernur Jabar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler