jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11).
Ketiga hakim itu ialah Amin Ismanto, Sotejo dan Sri Hartati.
BACA JUGA: Neta: Mulutmu Harimaumu Sudah Menjadi Tragedi
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tiga hakim itu akan diperiksa untuk Jaksa Farizal, tersangka penerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Mereka diperiksa untuk tersangka F," kata dia, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Hadapi Aksi 4/11, Pramono: Aktivitas Normal, Enjoy Saja
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, Syamsul Bahri.
Mereka digarap untuk Farizal. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.
BACA JUGA: DPR Apresiasi OTT Saber Pungli di Pelindo III
Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
Dari penyelidikan ini, KPK kemudian mengendus adanya keterlibatan Xaveriandy dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Akhirnya, KPK menangkap Irman di kediamannya karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.
Suap diberikan sebagai imbalan Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut SBY Sedang Cari Panggung
Redaktur : Tim Redaksi