JAKARTA--Tiga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berubah statusnya menjadi Univeritas Islam Negeri (UIN). Ketiga IAIN yang dimaksud adalah IAIN Sumatera Utara, IAIN Walisongo Semarang, dan IAIN Raden Patah Palembang.
Saat ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah penggantian status ketiga IAIN tersebut.
"Perubahan status IAIN ke UIN merupakan bagian dari perbaikan sistim pendidikan di tanah air. Harapan saya, UIN bisa menjadi tulang punggung bagi pendidikan guru agama. Karenanya harus ada masterplan, berapa UIN yang mau dibuat di Indonesia. Sementara IAIN harus memiliki jati diri,” beber Azwar dalam keterangan persnya, Jumat (6/6).
BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru MAN Disunat
Perubahan IAIN menjadi UIN merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Agama melalui surat Nomor MA/88/2014. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perubahan status IAIN menjadi UIN harus dilakukan melalui Peraturan Presiden.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan, peningkatan dari IAIN menjadi UIN juga harus ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat makin banyaknya animo perguruan tinggi agama yang ingin meningkatkan status, menurut Rini, perlu dilakukan analisis dan beban kerja. Selain itu Kementerian Agama perlu segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perguruan Tinggi Keagamaan.
"Kemenag harus segera menetapkan kriteria penilaian peningkatan status,” ujarnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pendaftaran SBM PTN Ditutup Malam Ini
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan Unas SMP Tetap 14 Juni
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Prestasi Level Internasional, Tak Lolos SNMPTN
Redaktur : Tim Redaksi