Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Jumat, 13 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Seibeduk berhasil mengamankan kawanan jambret, Rabu (11/10).

Mirisnya, satu dari tiga orang pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur.

BACA JUGA: Dewan Ingatkan ATB Jangan Bikin Masyarakat Batam Gaduh

Satu pelaku yang masih dibawah umur adalah Cr, 17. Sementara dua pelaku lainnya adalah Kiki Kurniawan, 18 dan Daniel Wiranto Aritonang, 18.

Ketiganya dibekuk polisi di Kampung Bagan, Seibeduk usai menjambret di depan Kaveling Sei Daun.

BACA JUGA: Gara-Gara Ulah Anggota, Wakapolda Kepri Minta Maaf ke TNI

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari jajaran Polsek Seibeduk menerima laporan dari Desi Ayu Asmarita saat melewati pintu II Mukakuning menuju ke rumahnya.

"Saat dalam perjalanan itu, kemudian ketiga pelaku yang menggunakan satu sepeda motor menarik dompet korban," ujarnya, Kamis (12/10) siang.

BACA JUGA: Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen

Korban yang kaget pada saat itu langsung terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Desi pun terpaksa dilarikan ke Puskesmas Seipancur untuk mendapat pertolongan. Sementara, ketiga pelaku langsung kabur menuju ke Kampung Bagan.

"Polisi yang mendapat informasi adanya jambret itu kemudian langsung menemui korban dan melakukan pengejaran ke Kampung Bagan," katanya.

Dengan dibantu oleh warga Kampung Bagan, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Seibeduk dan ketiganya mengakui telah melakukan penjambretan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Hengki. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Kotak di Angkot, Isinya Mayat Bayi dan Sepucuk Surat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler