Tiga Jambret Menangis Ditembak Polisi

Beraksi di 49 TKP, Incar Kaum Hawa

Senin, 22 September 2014 – 09:21 WIB

jpnn.com - BATAM - Asean Tolus Nainggolan, Ifan Situmorang dan Boy Sinurat menangis kesakitan karena luka tembak di bagian betis. Ketiganya merupakan tersangka jambret yang sudah beraksi di puluhan lokasi dengan korban rata-rata kaum hawa.

Kapolsek Batam Kota AKP M Yoya Buanadipta mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki ketiga tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri. "Mereka melakukan perlawanan, makanya kita lumpuhkan," kata Yoga saat menujukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka di Polsek Batam Kota, Minggu (21/9).

BACA JUGA: Rampok Gondol Obat-Alat Lab Rp 400 Juta

Menurut dia, ketiga tersangka merupakan penjambret profesional yang sudah beraksi di berbagai penjuru Kota Batam. Ada 49 TKP yang sudah diakui tersangk.

"Pengakuan masing-masing tersangka sudah beraksi di puluhan tempat. Asean sudah 17 TKP, sedangkan Ifan dan Boy mereka beraksi di 25 TKP dan plus Boy tambah tujuh TKP. Namun kita yakin, masih ada TKP lain yang belum diakui dan terlupakan oleh tersangka," terang Yoga.

BACA JUGA: Siswi SMP Diikat Telentang, Nyaris Diperkosa

Penembakan terhadap ketiganya bermula ketika warga berhasil menangkap tangan Asean saat beraksi di Simpang Frengki Batam Centre Rabu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil keterangan Asean yang telah babak belur dihajar masa, polisi berhasil menangkap Ifan Situmorang saat bermain biliar di daerah Batuaji.

Tak sampai di situ, anggota polisi juga mengamankan Boy Sinurat saat berada di tempat tinggalnya di perumahan Batuaji. "Setelah kita kembangkan, dua tersangka lainnya berhasil kita amankan. Salah satu tersangka yakni Boy Sinurat merupakan resedivis kasus yang sama. Perkaranya juga ditangani di sini (Polsek Batam Kota). Satu pelaku DPO yakni DS," ungkap Yoga.

BACA JUGA: 59 Pelaku Judi Dicokok

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu unit sepeda motor satria FU dengan dua nomor plat BP 6061 FH dan BP 6265 GH, 32 unit hape, dompet dan tas korban, serta sejumlah uang Rp 7.250.000. “Sebagian hasil kejahatan sudah digunakan untuk foya-foya oleh tersangka," sebut Yoga.

Yoga menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Korea Mabuk, Diamankan Malah Membentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler