jpnn.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sebagaimana mestinya.
Hanif menegaskan, THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Honorer tak Dapat THR
Jika tidak, ada tiga macam sanksi yang menunggu. Pertama, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja.
“Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif Dhakiri selepas pembukaan posko pengaduan THR Jakarta Kemarin (28/5).
BACA JUGA: Sudah Jelas, Honorer gak Bakal Dapat THR
Hanif mengatakan Posko dan Satgas THR telah dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Hanif.
BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
Tiga jam setelah dibuka, sudah 200 lebih pengaduan yang masuk. Mulai dari saluran telepon, email, whatsapp, hingga datang langsung ke posko. Tahun lalu, Kemnaker mencatatkan 412 pelanggaran THR.
Hanif menjelaskan. Ia sudah menugaskan setiap Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi kabupaten/kota untuk segera menyiapkan posko serupa di masing-masing wilayahnya.
Dalam pengaduan atau pelaporan, Hanif mengingatkan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.
“Kalau identitas jelas, petugas lebih mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya. Proses penyelesaian urusan THR kata Hanif akan berlangsung singkat. Hanya laporan, verifikasi, lalu tindakan.
Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, Kemnaker mencatatkan 412 kasus THR tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Jumlah tersebut diambil dari total 3028 pengaduan meliputi 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non THR.
“Kan tidak semua pengaduan jadi pelanggaran, ada yang hanya berkonsultasi saja, ada yang hanya bertanya,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang.
Dari 412 kasus tersebut, Haiyani menyebut 290 diantaranya adalah kasus THR tidak dibayar, sementara 122 kasus sisanya tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan. Pulau Jawa masih menjadi yang terbanyak dengan 199 perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. (tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo