Tiga Jurus Menaker Hanif Hadapi MEA 2015

Senin, 14 September 2015 – 14:33 WIB
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: ist

jpnn.com - MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku memiliki tiga jurus dan strategi dalam menghadapi pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang akan segera diterapkan tiga bulan lagi.

Politikus PKB itu mengungkapkan, jurus pertama adalah percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional  Indonesia (SKNNI) di semua sektor.

BACA JUGA: TERUNGKAP: Bupati Morotai Restui Pemberian Suap ke Akil Mochtar

Jurus dan strategi kedua adalah percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

Sementara jurus ketiga adalah pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sekaligus mendorong  pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

BACA JUGA: Jokowi Serahkan Nama 8 Capim KPK ke DPR

"Kalau ditanya siap atau tidak siap, saya nyatakan Indonesia siap dan harus siap menghadapi pemberlakuan MEA 2015," kata Menaker Hanif saat membuka seminar nasional  di Universitas Negeri Yogyakarta.

Seminar tersebut bertema Strategi Pendidikan Teknologi dan Vokasional merespon perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Era MEA 2015. Seminar itu juga dihadiri oleh Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar dan Rektor UNY Prof Rochmat Wahab.

BACA JUGA: Arbi Sanit: PDIP Bakal Rontok di Pilkada 2015

Dalam kesempatan itu Hanif mengatakan, kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tak hanya oleh sektor tenaga kerja, namun  semua sektor terkait dan lintas instansi/ lembaga di seluruh Indonesia. "Keterlibatan pemerintah,  dunia usaha, pekerja dan masyarakat umum pun sangat dibutuhkan," kata Hanif.

Menurutnya, dalam era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM  diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan SKKNI.  

“Kepentingan kita adalah mendorong agar dilakukan percepatan kerangka kualifikasi nasional KKNI dan SKKNI, agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional,” kata Hanif .  

Pengendalian TKA

Hanif lantas menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihak Kemenaker telah  mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA. Yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat  baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5  tahun serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
            
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN)  serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu.
            
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi  10 TKDN, “ kata Hanif. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Narkoba, Buwas Bilang Harus Berlari Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler