Tiga Kabupaten Diresmikan

Rabu, 24 September 2008 – 17:22 WIB
JAKARTA - Dari 12 kabupaten baru yang Undang-Undangnya disahkan Juni 2008, baru 3 kabupaten yang diresmikanKetiga kabupaten itu adalah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Maluku), serta Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau).  Untuk dua kabupaten di Maluku itu sudah ada Pjs bupatinya dan telah diresmikan awal September 2008

BACA JUGA: Dikejar Wartawan, Max Moein Ngacir

Sedang Kabupaten Anambas akan diresmikan Jumat (26/9) besok.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, semua kabupaten baru itu belum bisa diresmikan semuanya karena ada gubernurnya yang belum mengusulkan nama Penjabat (Pjs) Bupatinya
Antara lain  Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang belum  mengusulkan nama-nama calon Pjs Bupati Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan ke Mendagri Mardiyanto.

Namun, kata Saut, para gubernur yang belum mengusulkan calon Pjs, masih memiliki waktu untuk menggodok nama-nama calon Pjs dimaksud.

"Kita gunakan ukuran Undang-Undang pembentukannya saja

BACA JUGA: Pejabat Wajib Laporkan Harta

Bahwa paling lambat enam bulan setelah Undang-Undang pembentukan suatu daerah otonom diundangkan, daerah otonom dimaksud sudah diresmikan dan dilantik Pjs kepala daerah
Karena Undang-Undangnya diundangkan Juli 2008, maka masih ada waktu hingga Januari 2009," papar Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu (24/9).

Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama pada Juni 2008

BACA JUGA: BHD Tinggal Tunggu Keppres

Selanjutnya, 12 UU pemekaran itu resmi diundangkan di lembaran negara pada Juli 2008Ke-12 daerah otonom baru itu adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau).

Saut menjelaskan, untuk menilai terlambat atau tidak usulan Pjs, juga harus menggunakan alat ukur lain, yakni kesiapan daerah itu sendiriKesiapan ini menyangkut sarana dan prasarana perkantoran dalam tingkat minimal yang bisa dipergunakan"Termasuk juga pengaturan personil pegawainyaKalau semua itu sudah siap tapi gubernurnya belum mengusulkan calon penjabat kepala daerah, itu baru bisa dikatakan terlambatKalau belum siap, ya sebaiknya memang jangan mengusulkan penjabat dulu," terang Saut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau gubernur sudah mengusulkan calon Pjs, Depdagri pasti dengan segera akan memprosesnya"Depdagri berprinsip, dalam hal usulan sudah masuk, langsung diprosesKalau bisa dipercepat, kenapa diperlambatItu prinsipnyaTapi kalau berkasnya belum diterima, apanya yang mau kita proses?" kata Saut(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler