BACA JUGA: Dikejar Wartawan, Max Moein Ngacir
Sedang Kabupaten Anambas akan diresmikan Jumat (26/9) besok.Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, semua kabupaten baru itu belum bisa diresmikan semuanya karena ada gubernurnya yang belum mengusulkan nama Penjabat (Pjs) Bupatinya
Namun, kata Saut, para gubernur yang belum mengusulkan calon Pjs, masih memiliki waktu untuk menggodok nama-nama calon Pjs dimaksud.
"Kita gunakan ukuran Undang-Undang pembentukannya saja
BACA JUGA: Pejabat Wajib Laporkan Harta
Bahwa paling lambat enam bulan setelah Undang-Undang pembentukan suatu daerah otonom diundangkan, daerah otonom dimaksud sudah diresmikan dan dilantik Pjs kepala daerahSeperti diberitakan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama pada Juni 2008
BACA JUGA: BHD Tinggal Tunggu Keppres
Selanjutnya, 12 UU pemekaran itu resmi diundangkan di lembaran negara pada Juli 2008Ke-12 daerah otonom baru itu adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau).Saut menjelaskan, untuk menilai terlambat atau tidak usulan Pjs, juga harus menggunakan alat ukur lain, yakni kesiapan daerah itu sendiriKesiapan ini menyangkut sarana dan prasarana perkantoran dalam tingkat minimal yang bisa dipergunakan"Termasuk juga pengaturan personil pegawainyaKalau semua itu sudah siap tapi gubernurnya belum mengusulkan calon penjabat kepala daerah, itu baru bisa dikatakan terlambatKalau belum siap, ya sebaiknya memang jangan mengusulkan penjabat dulu," terang Saut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau gubernur sudah mengusulkan calon Pjs, Depdagri pasti dengan segera akan memprosesnya"Depdagri berprinsip, dalam hal usulan sudah masuk, langsung diprosesKalau bisa dipercepat, kenapa diperlambatItu prinsipnyaTapi kalau berkasnya belum diterima, apanya yang mau kita proses?" kata Saut(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK
Redaktur : Tim Redaksi