BACA JUGA: BHD Tinggal Tunggu Keppres
Surat itu meminta agar laporan jumlah harta kekayaan pejabat dipampangkan di papan pengumuman selama 30 hari, di kantornya masing-masing"Saya dukung karena itu salah satu langkah memberantas korupsi
BACA JUGA: Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK
Jangan orang mau jadi pejabat tapi nggak mau mengumumkn harta kekayaannya," ucap MahfudHanya saja menurut dia, kebijakan ini dinilainya masih kurang sebab tak dibarengi dengan aturan pelaksanaannya
BACA JUGA: Besan SBY Mengaku Cairkan Dana ke Parlemen
Apakah hanya untuk pejabat tingkat eselon I dan II atau lainnyaUntuk itulah, mantan politikus PKB ini mendatangi KPK berkonsultasi langsung dengan Jasin.Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku bertanya soal kebijakan KPK yang melarang publik mengakses data Laporan Harta Kekayaan Poenyelenggara Negara (LHKPN)"Masyarakat masih punya aksesTapi aksesnya saat diumumkan oleh KPK, tidak bisa minta setiap saat," jelasnyaJuru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan mengatakan, sebenarnya aturan itu sudah lama ada, tapi diberlakukan lagi karena masyarakat sudah mulai mengerti tujuan pengumuman LHKPN yakni untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat
Redaktur : Tim Redaksi