Pejabat Wajib Laporkan Harta

Rabu, 24 September 2008 – 14:28 WIB
JAKARTA- Masyarakat tak lama lagi akan semakin mudah untuk mengetahui berapa sebenarnya harta kekayaan para pejabatnyaIni seiring disebarnya surat permintaan dari KPK yang ditujukan pada kantor pemerintah

BACA JUGA: BHD Tinggal Tunggu Keppres

Surat itu meminta agar laporan jumlah harta kekayaan pejabat dipampangkan di papan pengumuman selama 30 hari, di kantornya masing-masing
Hal ini dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD selepas bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (24/9).

"Saya dukung karena itu salah satu langkah memberantas korupsi

BACA JUGA: Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK

Jangan orang mau jadi pejabat tapi nggak mau mengumumkn harta kekayaannya," ucap Mahfud
Pejabat juga harus menyadari bahwa ketentuan pengumuman harta mereka diakukan sebelum menjabat, tengah dan setelahnya.
Hanya saja menurut dia, kebijakan ini dinilainya masih kurang sebab tak dibarengi dengan aturan pelaksanaannya

BACA JUGA: Besan SBY Mengaku Cairkan Dana ke Parlemen

Apakah hanya untuk pejabat tingkat eselon I dan II atau lainnyaUntuk itulah, mantan politikus PKB ini mendatangi KPK berkonsultasi langsung dengan Jasin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku bertanya soal kebijakan KPK yang melarang publik mengakses data Laporan Harta Kekayaan Poenyelenggara Negara (LHKPN)"Masyarakat masih punya aksesTapi aksesnya saat diumumkan oleh KPK, tidak bisa minta setiap saat," jelasnyaJuru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan mengatakan, sebenarnya aturan itu sudah lama ada, tapi diberlakukan lagi karena masyarakat sudah mulai mengerti tujuan pengumuman LHKPN yakni untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler