jpnn.com, TARAKAN - Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.
Rusdi yang masih menjalani masa hukuman tersebut, kembali menerima vonis untuk dua perkara lainnya.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Masing-masing vonis yang diterima adalah 15 tahun dan 20 tahun penjara, (14/10). Adanya putusan tersebut membuat Rusdi tak kuasa menahan tangis usai pembacaan tuntutan.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, untuk perkara 239 gram sabu-sabu, terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang
Sedangkan untuk perkara pemufakatan jahat bersama Arifuddin, divonis hukuman 20 tahun penjara.
“Vonis 15 tahun dan 20 tahun penjara ditambah 5 tahun sebelumnya. Jadi total 40 tahun. Memang pertimbangan kami, si Rusdi sudah pernah tersangkut masalah pidana. Kemudian, tertangkap lagi dan dalam sel masih berstatus tahanan, dia malah menjadi perantara penjualan sabu,” jelasnya.
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Rusdi berbeda. Sehingga vonis yang diterima pun berbeda.
Artinya, hukuman yang harus dijalani Rusdi ditambah sesuai vonis yang dijatuhkan.
Dengan mengulangi perbuatan tindak pidana, akhirnya Rusdi divonis hukuman tinggi untuk dua perkara yang menjeratnya.
“Tapi Rusdi belum terima, pas putusan dibacakan dan masih pikir-pikir,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Melcky, tahun 2019 lalu, Rusdi pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan barang bukti 480 gram bersama tiga orang lainnya. Termasuk Muhammad Lalid yang tertangkap di Parepare, Sulawesi Selatan pekan lalu.
Rusdi dan Lalid dibebaskan Majelis Hakim hingga tingkat Kasasi, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Namun akhirnya Rusdi ditangkap pada April lalu, dengan barang bukti sabu-sabu di bawah 1 gram.
Saat berada di dalam Rutan Polres Tarakan, Rusdi tetap berjualan sabu dalam sel.
“Rusdi ini jual sabu-sabu dan ditemukan sabu dirumahnya oleh polisi. Kemudian, sudah ditangkap masih tidak jera dan malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi perantara serta penghubung dari dalam sel,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rusdi, Nazamuddin menyatakan satu dari tiga perkara melibatkan temannya Arifuddin. Namun, khusus perkara Arifuddin vonis akan dibacakan pekan depan.
BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang
“Kalau Rusdi nyabu dalam sel hukumannya dan menjual sama Arifuddin divonis 15 tahun. Terus yang untuk perkaranya sabu sendiri divonis 20 tahun. Rusdi masih pikir-pikir,” singkatnya. (*/sas/uno/prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi