Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain

Rabu, 29 Desember 2021 – 19:30 WIB
Tiga kantor Bea Cukai memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan kepada pengguna jasa. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak, dan Gresik memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan PT Gapura Angkasa selaku perusahaan ground handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat dengan Menggelar Asistensi

Tujuannya, mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun dan mengoptimalkan pelayanan kepabeanan di bidang impor.

Audiensi bertajuk Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman ini membahas kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis.

BACA JUGA: Bea Cukai Tetap Beri Pelayanan Ekspor Komoditas Jelang Akhir Tahun

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, setiap impor barang kiriman atau consignment note (CN) akan disaring oleh sistem.

Selanjutnya, petugas memeriksa barang kiriman secara fisik.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor di Tiga Daerah Ini untuk Dorong Pemulihan Ekonomi

Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke sistem barang kiriman. Kemudian, dokumennya diteliti.

“Bea Cukai bekerja sama dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi. Sehingga memperlancar clearance di pengujung tahun yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk Bincang Pabean untuk menginformasikan ketentuan Registrasi IMEI yang saat ini berlaku.

Untuk mengakomodasi hal yang belum diatur dalam ketentuan registrasi IMEI, Bea Cukai menerbitkan Perdirjen Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Dengan berlakunya PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut bisa mendaftar IMEI dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal selesai karantina.

"Apabila dalam jangka waktu 5 hari ternyata IMEI belum didaftarkan, penumpang atau awak sarana pengangkut diberi waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan. Namun, tidak mendapatkan pembebasan USD 500," jelas Firman.

Kemudian, untuk meningkatkan pelayanan dan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan bagi pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar focus group discussion tentang MITA.

Bea Cukai Tanjung Perak mengenalkan MITA kepada para pengguna jasa.

Mulai pemaparan mengenai dasar hukum, manfaat perusahaan menjadi MITA, hingga syarat dan ketentuan untuk menjadi perusahaan MITA.

“Bea Cukai Tanjung Perak selaku client manager MITA akan memberikan dukungan dan siap mengasistensi para pengguna jasa untuk memperoleh predikat MITA,” ujar Firman.

Sosialisasi juga diselenggarakan Bea Cukai Gresik yang memaparkan ketentuan di bidang kepabeanan kepada PT Petrokimia.

Selain itu, sosialisasi soal peraturan komoditas larangan dan pembatasan impor dan ekspor.

“Penghitungan nilai pabean ini digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk," tandas Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler