Ketua Komisi Kejaksaan Dilaporkan Anggotanya

Senin, 20 Januari 2014 – 14:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Husein, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tercatat maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI dari PDI Perjuangan, dari daerah pemilihan Sumatera Barat I, nomor urut 2.

Halius dilaporkan oleh seorang anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, karena pencalegannya dinilai telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.

BACA JUGA: DKPP Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Tobasa

Bahwa seorang pejabat negara yang ingin maju dalam pencalegan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya pikir ini (Halius maju jadi caleg) tidak bijak. Jadi saya melaporkan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Nyaleg, Menteri Jangan Manfaatkan Dana Bansos

Kamilov mengaku telah datang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu pada Senin pagi. Ia diterima oleh salah seorang staf dari bagian penanganan pelanggaran Bawaslu.

Kamilov mengakui memang di antara mereka ada terjadi konflik, namun pengaduan semata-mata murni di dasari ingin melindungi kejaksaan.

BACA JUGA: Basarnas Bakal Selevel Kementerian

"Sebenarnya kalau konflik ada, tapi saya lebih jelasnya ingin melindungi kejaksaan," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Awasi Dana Bansos di 10 Kementerian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler