DKPP Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Tobasa

Kamis, 16 Januari 2014 – 23:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyambut baik langkah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Namun sayang, karena pengaduan dianggap tidak lengkap, DKPP tidak dapat menindaklanjutinya.

Informasi tersebut diperoleh JPNN dari salah seorang staf DKPP yang tidak ingin namanya disebutkan. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Tobasa.

BACA JUGA: Nyaleg, Menteri Jangan Manfaatkan Dana Bansos

Dalam pengaduan, komisioner diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, karena komisioner menerima dan mengesahkan Netty Boru Pardosi sebagai salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, untuk DPRD Tobasa.

Padahal, diduga yang bersangkutan telah memanipulasi data. Di antaranya memalsukan ijazah sekolah pendidikan gurunya. Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, Netty menggunakan marga Pardosi. Namun pada ijazah, menggunakan nama Netty Boru Siagian.

BACA JUGA: Basarnas Bakal Selevel Kementerian

“Saya sudah mengecek ke bagian pengaduan. Bahwa benar ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Tobasa,” ujar staf DKPP tersebut di Jakarta, Kamis (16/1).

Atas pengaduan tersebut, DKPP menurutnya kemudian mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain dengan terlebih dahulu memeriksa berkas-berkas yang ada.

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Dana Bansos di 10 Kementerian

“Tapi ternyata dalam laporan tersebut tidak ada alamat atau nama yang bisa dihubungi. Selain itu juga tidak disertai dengan kelengkapan dua alat bukti yang sangat dibutuhkan sebagai bagian awal dari proses penanganan pengaduan selanjutnya,” kata staf tersebut.

Oleh karena itu, DKPP menurut sumber itu, tidak dapat memproses pengaduan dimaksud ke tahap berikutnya.

“Tahapannya kan sebelum persidangan digelar, itu pengaduan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya. Kemudian baru dilakukan gelar perkara dan setelah itu dilanjutkan pada persidangan. Namun ini karena data yang tidak lengkap, belum sampai gelar perkara sudah nggak lolos,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Bencana, KPU Khawatir Logistik Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler