jpnn.com - JAKARTA – Tiga komisioner KPU Jawa Timur diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Gerakan Rakyat Indonesia Baru.
Berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, menuding ketiga komisioner KPU Jatim telah melakukan diskriminasi saat memfasilitasi penggunaan hak pilih.
BACA JUGA: Daftarkan Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan 2 Keputusan KPU
Menurutnya, ada sejumlah calon pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan, tanpa proses formulir A5 atau pada penjelasan formulir ATPPWP mereka dicantumkan KTP-nya tanpa menjelaskan keberadaan alamat KTP tersebut.
“Pengadu juga membeberkan pokok pengaduan mereka terkait dugaan adanya sejumlah TPS yang penggunaan hak pilih dari luar unsur DPKTb, DPTb dan DPK melebihi standar yang diperbolehkan. Tapi atas kondisi tersebut, KPU Jatim menurut pengadu, seakan menutup mata atas pelanggaran tersebut,” ujar Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (25/7).
BACA JUGA: Negosiasi Ulang Sewa Pemondokan Haji untuk Kurangi Pemadatan Ruang
Pada dalil-dalil pokok pengaduannya, pengadu kata Nur Hidayat, juga menyatakan bahwa pada 18 Juli 2014 lalu , ketiga komisioner melakukan rekapitulasi hasil penghitungan saura Pilpres dengan mengabaikan berbagai protes dari saksi Tim pasangan calon presiden Nomor urut 1.
“Menurut pengadu, saksi Tim No urut 1 memprotes daftar pemilih yang amburadul sebab ketika ditanya terkait DPKTb, DPTb, dan DPK berbagai KPU Kabupaten/Kota tidak bisa menunjukkan alat bukti pemilh yang ada pada DPKTb, DPTb, dan DPK tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Kaji Kemungkinan Gugat UU MD3 ke MK
Menurut Nur Hidayat, para pengadu melayangkan pengaduannya ke DKPP pada 22 Juli lalu. Dan atas pengaduan tersebut, DKPP kini tengah melakukakn pengkajian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Antar Pendaftaran Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
Redaktur : Tim Redaksi