Korupsi Rumah Sakit ZUS Rugikan Negara Rp 869 Juta

Sabtu, 27 September 2014 – 01:40 WIB

jpnn.com - KWANDANG - Perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kabupaten Gorut memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

"Untuk perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasaranan RSUD ZUS Kabupaten Gorut rencananya akan disidangkan pada besok hari (hari ini, red) di Pengadilan Tipikor Gorontalo," terang Rusmanto kepada Gorontalo Post (JPNN Grup), Kamis (25/9).

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Ternate Ciduk Dua Buron Narkoba

Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Junagsi tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan pada 2 September telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kwandang karena lokus atau tempat kejadian perkaranya ada di wilayah hukum dari Kejari Kwandang.

"Usai pelimpahan kemarin kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada dan pada Kamis (11/9). Berkas perkaradengan tersangka Junangsi tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo" tegasnya.

BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Dewasa PNS Banten Diperiksa

Untuk sidang perdana tersebut kata Kejari agendanya masih berupa pembacaan dakwaan. Bagamana dengan kesiapan untuk sidang selanjutnya seperti saksi? Untuk hal tersebut, kata Rusmanto, sesuai berkas pemeriksaan untuk saksi jumlahnya mencapai 73 orang.

"Namun demikian terkait dengan saksi tersebut tetap kami akan panggil ketika dibutuhkan dan soal jumlah nanti melihat kebutuhan yang ada," jawabnya.

BACA JUGA: Polisi Sita Kutang yang Dianggap Milik Kuntilanak

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kwandang Enggar D. Ruhuri menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi RSUD ZUS Gorut dengan tersangka Junangsi tersebut ada dugaan telah terjadi kerugian negara dengan nilai Rp 896.417.170 juta.

"Dugaan kerugian negara tersebut diduga berasal dari beberapa pekerjaan yang dilaksanakan mulai dari pembangunan pagar, penimbunan tanah, akses jalan dan jaringan aor bersih," jelasnya.

Dikatakan juga oleh Enggar sejak awal pelaksanaan pekerjaan ini diduga juga tidak sesuai dengan prosedur seperti halnya pemenuhan terhadap salah satu syarat yakni jaminan bank.

"Dari 4 kontraktor yang ada tidak memenuhi hal tersebut dimana jaminan bank harus berjumlah Rp 351 juta sekian. Olehnya pihak tersangka diduga kemudian menghubungi pihak Pokja ULP  untuk bekerja sama mengganti surat jaminan bank dan nominalnya dinaikan menjadi Rp 352 juta," tegasnya. (abk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa Puluhan Komputer untuk Tes CPNS Serang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler