jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7), menahan tiga tersangka dari dua kasus korupsi yang ditangani. Ketiga orang yang dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang tersebut diantaranya, Radja Tjelak Nurjalal, Khairullah dan Rustam Sinaga.
Radja Tjelak, merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp 1,499 miliar. Bersama Radja Tjelak, Kejati juga menetapkan Zulfahmi, Kadispenda Anambas sebagai tersangka, yang mana pada saat pengadaan tersebut yang bersangkutan sebagai Sekretaris Panitia.
BACA JUGA: Warga Gempar! Nordin M Top Muncul di Pasar, Ini Fotonya
Selanjutnya, Khairullah dan Rustam Sinaga, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, senilai Rp 66 miliar. Keduanya merupakan pengurus PS Batam. Selain, keduanya Kejati Kepri juga menetapkan Aris Hardi Halim, mantan Ketua PS Batam, yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam, yang merugikan negara Rp 715 juta.
Dugaan korupsi dana bansos Batam juga menyeret sejumlah nama yakni JM, ketua umum BMG Kota Batam, HS, mantan Kasubbag Bansos yang betugas sebagai Verifikator penerima dana insentif dan JD yang saat itu menjabat sebagai Kabag Kesra Pemko Batam. JM, HS dan JD merupakan pihak penyalur insentif guru Taman Pendidikan Quran (TPQ).
BACA JUGA: Usai Mengajar, Bu Guru Masuk Penjara
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat mengatakan, sebelum dilakukan penahanan. Ketiga tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kemudian bersedia menandatangani Surat Perintahan Penahanan (Sprinhan).
''Untuk pengurus PS Batam, penahanan kami lakukan karena mulai rampungnya pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka,'' ujar Rahmat seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Anak Petinggi PKS Itu Diajak Jalan, Diperkosa, Mulut Dibekap, Dibakar
Dikatakan Rahmat, dari tiga pengurus PS Batam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sedangkan, Aris Hardi Halim, belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.
''Aris belum datang, hari ini (Selasa) kami layangkan panggilan kembali terhadap yang bersangkutan,''kata Rahmat.
Kedua tersangka korupsi dana bansos dari PS Batam ini, sebut Rahmat, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Nantinya setelah berkas acara pemeriksaannya (BAP) nya rampung, maka akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dilanjutkan Rahmat, sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Radja Tjelak. Sementara Zulfahmi, Kadispenda yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah dipanggil secara patut namun belum bisa datang.
''Zulfahmi sudah dipanggil tapi berhalangan datang karena tidak ada transportasi dari Anambas kesini (Tanjungpinang),''sebut Rahmat.
Untuk tersangka Zulfahmi, jelas Rahmat, akan kembali dipanggil secara layak, pada Selasa (19/7). Apabila tidak datang, maka pihaknya akan menjemput paksa.
''Untuk Radja Tjelak, kami hargai atas sikap kooperatifnya. Yang bersangkutan juga langsung menandatangi surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang disodorkan,''ucap Rahmat.
Sementara itu, ketiga tersangka yang keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Kepri, saat di wawancarai sejumlah wartawan tidak mau memberikan tanggapan atas penahanan terhadap mereka. Raut wajah mereka terlihat pucat pasi saat digiring petugas untuk di masukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan, untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.(ias/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar, Langsung Berpestaaaa
Redaktur : Tim Redaksi