jpnn.com - TANJUNG SELOR – Polres Bulungan mengamankan pasangan ilegal dari sebuah kamar kos di Jalan Sabanar Lama, Minggu (17/7) sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Ps Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, kedua tersangka berinisial Meg (24) dan RH (23). Keduanya digerebek setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: 3 Truk Tabrakan, Kepala Korban Putus Lalu Jatuh ke Aspal
“Mereka berduaan di dalam kos itu yang belakangan diketahui bukan merupakan suami istri resmi. Sepertinya mereka baru usai pesta sabu-sabu,” ujar Tutut kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin (18/7).
Dia menambahkan, di dalam kamar tersebut berhasil ditemukan sebuah bong yang merupakan alat isap sabu-sabu dan baru saja selesai digunakan.
BACA JUGA: Tergoda Kemolekan, Kakek Ajak Bocah ke Rumah, Jahaaattt.....
“Anggota memang tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari TKP. Tapi karena adanya bong yang didapatkan itu, maka dilakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif pengguna narkoba,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Polres Bulungan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Untuk sementara tersangka masih diamankan di Polres Bulungan.
BACA JUGA: Istri Percaya Fanatik Zodiak Majalah, Suami Tak Kuat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dengan pasal yang berbeda. Untuk RH hanya pasal 127 ayat (1) sedangkan Meg pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a. (iwk/keg/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, Dompet Bapak dan Ibu Guru Bakal Makin Tebal
Redaktur : Tim Redaksi