Usai Mengajar, Bu Guru Masuk Penjara

Selasa, 19 Juli 2016 – 20:56 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMPIT - Noor Hasanah dijemput penyidik Polres Kotawaringin Timur, Senin (18/7) kemarin. Guru 44 tahun itu diduga terlibat penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dia pun langsung mendekam di balik jeruji besi. Noor Hasanah dijemput usai mengajar siang kemarin di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

BACA JUGA: Anak Petinggi PKS Itu Diajak Jalan, Diperkosa, Mulut Dibekap, Dibakar

Dia ditahan jaksa saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim. Dia diduga menipu kakak beradik Liana Minarni dan Laili Martiani senilai Rp 482 juta.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada jaksa penuntut Nala Arjhunto, terdakwa ogah menandatangi berita acara penahanannya. Dia bersikukuh tidak bersalah dan melakukan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar, Langsung Berpestaaaa

”Dari pertimbangan jaksa, Ibu kami tahan,” ujar Nala yang membuat PNS dari Kementerian Agama itu terkejut dan menolak untuk ditahan.

Namun jaksa, seperti pada kasus-kasus sebelumnya, tetap menahan Noor Hasanah. Dia menitipkannya di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. ”Kalau Ibu merasa tidak bersalah, silakan nanti kita uji di persidangan,” ungkap Nala kepadanya.

BACA JUGA: 3 Truk Tabrakan, Kepala Korban Putus Lalu Jatuh ke Aspal

Kepada jaksa, tersangka mengaku tidak pernah menerima uang dari korban Liani sebesar Rp 351 juta dan dari Laili senilai Rp 131 juta.

”Bukti transfer ke rekening suami Ibu itu apa?” tanya jaksa. Noor Hasanah tetap ngotot. Dan mengaku tidak tahu. ”Nah kalau ada transfer saya tidak tahu, Pak,” ungkap Noor Hasanah. (co/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergoda Kemolekan, Kakek Ajak Bocah ke Rumah, Jahaaattt.....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler