Tiga Makam Tokoh Islam di Kalsel Belum jadi Cagar Budaya

Selasa, 08 Agustus 2017 – 07:40 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus makam tiga tokoh penyebar Islam di Kalimantan Selatan (Kalsel) dari daftar cagar budaya.

Kabar tersebut dibantah Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid. Dia pastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA: Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB

Ketiga makam tokoh pemuka Islam Kalsel belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penetapan dan penghapusan cagar budaya.

“Berita bahwa Mendikbud hapus tiga tokoh penyebar Islam Kalsel sebagai cagar budaya tersebut tidak benar, karena ketiga lokasi makam tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” terang Hilmar di Jakarta, Senin (7/8).

Tiga lokasi makam terdiri dari Makam Datu Hamid Ambulung di Kabupaten Banjar, Makam Tumpang Talu Kandangan, dan Makam Datu Sanggul Kabupaten Tapin. Hilmar mengatakan, ketignya belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ketiga makam tersebut belum memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP) Harry Widianto menambahkan, kriteria yang masuk dalam cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun atau mewakili gaya/langgam sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan/atau kebudayaan.

BACA JUGA: Kisah Direktur Akper, Sudah Dua Tahun Berada di Samping Makam Istrinya

Undang-undang Cagar Budaya menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya pada masing-masing Kabupaten/Kota, dan jika masuk dalam kriteria, kemudian dapat direkomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati/walikota setempat sebagai Cagar Budaya.

Harry menjelaskan, karena ketiga makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, maka tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur per April 2017. “Namun demikian diharapkan pemeliharaan makam dapat dikelola oleh dinas terkait,” ujar Harry.

Tidak masuknya ketiga makam tersebut sebagai Cagar Budaya, kata Harry, sudah disampaikan ke dinas terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur, Nomor 0207/E24/CB/2017, tanggal 22 Februari 2017.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar.

“Jadi Mendikbud tidak melakukan apapun terhadap status tiga lokasi makam tersebut. Berita yang beredar dalam media tersebut bias dari surat yang diterbitkan oleh BPCB Kalimantan Timur ,” tegas Harry. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ketika Ritual Mengikat Tali di Akar Beringin Makam Loang Baloq, Peziarah Bernazar?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peziarah Kadang Doanya Sedikit Nyeleneh


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler