jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak di bawah umur untuk kalangan gay, Jumat (2/9). Dua tersangka baru itu adalah U dan E.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AR sebagai tersangka karena menjadi muncikari penyedia bocah lelaki untuk pemuas nafsu gay. "Kami tetapkan tiga tersangka, mereka AR, U, dan E," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Ssttt... Inilah Dugaan Adik Megawati soal Penunjukan BG Jadi KaBIN
Agung menjelaskan, AR beroperasi dengan menggunakan akun Facebook. Pelanggannya bahkan ada yang dari luar negari.
"Yang bersangkutan memiliki 99 anak-anak. AR ini juga menggunakan anak-anak (sebagai pemuas nafsu gay, red),” ujar Agung
BACA JUGA: Lantik 17 Pejabat Eselon II, Mendagri: Potong Garis Birokrasi
Sementara E juga berperan sebagai muncikari. Hanya saja, E dan AR berbeda jaringan.
Namun, keduanya saling bertukar bocah-bocah yang diperdagangkan sesuai permintaan gay pemesannya. “Pengakuan E cuma punya empat anak," imbuh Agung.
BACA JUGA: PAN: BG Punya Wibawa, Tapi Ingat Harus Loyal Pada Negara
Sedangkan U merupakan pelanggan yang memesan anak-anak ke E. Meski begitu, U disinyalir juga ikut memasarkan anak-anak tersebut.
Agung mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak," tambah Agung.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Arcandra Bakal Jadi Menteri Lagi, Ini Respons Jubir Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi