Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak untuk Gay

Jumat, 02 September 2016 – 21:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak di bawah umur untuk kalangan gay, Jumat (2/9). Dua tersangka baru itu adalah U dan E.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AR sebagai tersangka karena menjadi muncikari penyedia bocah lelaki untuk pemuas nafsu gay. "Kami tetapkan tiga tersangka, mereka AR, U, dan E," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Ssttt... Inilah Dugaan Adik Megawati soal Penunjukan BG Jadi KaBIN

Agung menjelaskan, AR beroperasi dengan menggunakan akun Facebook. Pelanggannya bahkan ada yang dari luar negari.

"Yang bersangkutan memiliki 99 anak-anak. AR ini juga menggunakan anak-anak (sebagai pemuas nafsu gay, red),” ujar Agung

BACA JUGA: Lantik 17 Pejabat Eselon II, Mendagri: Potong Garis Birokrasi

Sementara E juga berperan sebagai muncikari. Hanya saja, E dan AR berbeda jaringan.

Namun, keduanya saling bertukar bocah-bocah yang diperdagangkan sesuai permintaan gay pemesannya. “Pengakuan E cuma punya empat anak," imbuh Agung.

BACA JUGA: PAN: BG Punya Wibawa, Tapi Ingat Harus Loyal Pada Negara

Sedangkan U merupakan pelanggan yang memesan anak-anak ke E. Meski begitu, U disinyalir juga ikut memasarkan anak-anak tersebut.

Agung mengatakan, ketiga tersangka itu  dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak," tambah Agung.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Arcandra Bakal Jadi Menteri Lagi, Ini Respons Jubir Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler