Tiga Panti Pijat Disegel dan Dirantai

Kamis, 02 April 2015 – 11:46 WIB

jpnn.com - KEDIRI - Pemkot Kediri membuktikan janji untuk menutup sejumlah panti pijat di wilayahnya. Total ada tiga panti pijat yang disegel dan ditutup petugas satpol PP dan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri kemarin (1/4). Yaitu, Akeno Spa di Jl Kapten Tendean, Iin Pijat Shiatsu di Jl Penanggungan, dan Bunga Bali Spa di Jl Suparjan Mangun Wijaya.

Berdasar pantauan, tim gabungan dari BPM, satpol PP, dan kecamatan mendatangi Akeno Spa sekitar pukul 13.30. Saat tim tiba, pintu panti pijat itu tertutup. Spontan, petugas satpol PP langsung memasang rantai untuk menyegel panti pijat tersebut. 

BACA JUGA: Awas! Beras Oplosan Banyak Beredar di Daerah Ini

Rupanya, di dalam panti pijat ada seorang pria dan dua pemijat. ''Saya tukang parkir di sini,'' kata seorang pemuda yang keluar dari panti pijat. 

Melihat ada dua terapis di dalam lokasi, petugas satpol PP langsung meminta mereka menandatangani sejumlah berkas. ''Panti pijatnya kami tutup dan disegel karena ada izin teknis yang belum dipenuhi,'' kata Yuni Widiantoro, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) satpol PP, kemarin. 

BACA JUGA: Barisan Dokter Siapkan Aksi Saat Jokowi Kunjungi Malang

Mendengar keterangan Yuni yang datang bersama Kepala BPM Triono Kutut P., Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Nurkhamid, dan sejumlah PNS itu, dua terapis Akeno Spa langsung mengiyakan. Lantas, seorang terapis menandatangani surat yang diberikan. 

Lalu, petugas satpol PP memasang dua segel di pintu Akeno Spa. Selanjutnya, di pintu dipasang rantai khusus agar tidak bisa dibuka. ''Panti pijat bisa beroperasi lagi setelah melengkapi izin,'' terang Kepala BPM Triono Kutut.

BACA JUGA: Wow...Stok Kondom Aneka Aroma Disiapkan hingga Setengah Truk

Dari Akeno Spa, tim langsung menuju Iin Pijat Shiatsu di Jl Penanggungan. Jika Akeno sudah tutup, Iin Pijat Shiatsu kemarin masih beroperasi. Seorang pria menikmati pijat di salah satu ruangan. 

Seperti halnya di Akeno Spa, petugas juga menyerahkan surat kepada pengelola terkait dengan penutupan panti pijat tersebut. Empat terapis di sana diminta keluar sebelum tempat itu disegel dan ditutup. 

Terakhir, tim mendatangi Bunga Bali Spa di Jl Suparjan Mangun Wijaya. Panti pijat itu disegel dan ditutup dengan rantai. 

Menurut Kasi Trantib Satpol PP Nurkhamid, penyegelan dan penutupan kemarin dilakukan karena perizinan panti-panti pijat tersebut tidak lengkap. Yaitu, terkait dengan izin teknis yang belum dikantongi. ''Sebelumnya, kami kirim surat peringatan,'' kata Khamid. (ut/JPNN/c23/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Penembak Warga hingga Tewas Dinilai Ceroboh Pakai Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler