jpnn.com - SERANG - Dua polisi dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat, terbebas dari sanksi pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya hanya menjalani sidang kode etik atas kesalahan prosedur penggunaan senjata api. Kedua polisi ini diduga yang menembak Titin Komariah, warga Kampung Ciseket Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (12/3) lalu hingga tewas.
"(Keduanya) melakukan kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api," ujar Kapoda Banten Brigjen Boy Rafli Amar dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Kamis (2/4).
BACA JUGA: Duh, Pria Ini Nyaris jadi Korban Begal Motor
Boy mengatakan bahwa kedua polisi tersebut dinilai ceroboh menggunakan senjata api.
"Jadi dalam kondisi penglihatan terbatas, suasana masih gelap karena baru jam 05.30 WIB di Panimbang masih gelap, seharusnya tidak ceroboh dalam menggunakan senjata api. Sehingga sasaran yang dikejar itu tidak tampak dengan jelas, tetapi sudah melakukan tembakan. Walaupun diawali dengan tembakan peringatan tapi tanpa disadari bahwa objek yang dikejar itu tidak tepat sasaran bahkan mengenai orang lain," jelas Kapolda.
BACA JUGA: Perwira Polisi Dimarahi Saksi di Depan Hakim, Ini Gara-garanya
Ditanya apakah kedua oknum polisi tersebut salah kejar sasaran, Kapolda tidak membantahnya.
"Salah kejarnya benar, yang dikejar lolos. Ada masyarakat yang melakukan aktivitas di persawahan," katanya.
BACA JUGA: Istri Sekdes Gagalkan Aksi Pencurian Sapi
Mengenai jenis senjata yang digunakan, dia memastikan jenis revolver.
"Jenisnya revolver," tandasnya.(wahyudin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan Tentara Divonis Penjara Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi