Tiga Paragraf Ini yang Menjerat Buni Yani

Kamis, 24 November 2016 – 07:27 WIB
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Penyebar pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Buni ditetapkan tersangka bukan karena menyebarkan video tersebut. Namun, karena Buni memberikan keterangan teks alias caption pada video tersebut.

BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sok-sokan!!

"Yang menjadi masalah adalah bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya ini," ungkap Awi saat konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).‎ 

Dijelaskan Awi, Buni memberikan keterangan video yang provoatif. Sedangkan keterangan tersebut tidak relevan dengan isi video.‎ 

BACA JUGA: Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Awi.‎ (Mg4/jpnn)

Awi lantas membagikan selebaran yang merupakan keterangan video tersebut. Inilah tiga paragraf yang ditulis oleh Buni:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?‎"

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Bidan PTT, Alhamdulillah...

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! 95 Persen Produk Pangan UMKM Belum Berstandar SNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler