JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry, dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohan diajukan oleh tiga orang pasangan pemilukada," kata Agusniwan Putra, staf penerima permohonan gugatan MK saat ditemui JPNN di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).
Dikatakan Agus, permohonan tiga pasangan tersebut masuk ke MK tidak secara serentakPermohonan pasangan La Uku-Dani dan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry masuk ke MK tanggal 12 Agustus 2011
BACA JUGA: MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
Gugatan pasangan La Uku-Dani tercatat dengan nomor tanda terima gugatan 336/PAN.MK/VIII/2011"Sementara, permohonan pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad diterima MK tanggal 22 Agustus 2011 dengan tanda terima 340/PAN.MK/VIII/2011," jelas Agus.
Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut
BACA JUGA: Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak."Bila hasil telaah, perkara itu dapat disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.
Tapi kata Agus, bila pengajuan gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.
"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Gratiskan 5.000 Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi