Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton

Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB

JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry, dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohan diajukan oleh tiga orang  pasangan pemilukada," kata Agusniwan Putra, staf penerima permohonan gugatan MK saat ditemui JPNN di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).

Dikatakan Agus, permohonan tiga pasangan tersebut masuk ke MK tidak secara serentakPermohonan pasangan La Uku-Dani dan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry masuk ke MK tanggal 12 Agustus 2011

BACA JUGA: MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat

Gugatan pasangan La Uku-Dani tercatat dengan nomor tanda terima gugatan 336/PAN.MK/VIII/2011
Dan nomor 337/PAN.MK/VIII/2011 untuk pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry.

"Sementara, permohonan pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad diterima MK tanggal 22 Agustus 2011 dengan tanda terima  340/PAN.MK/VIII/2011," jelas Agus.

Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut

BACA JUGA: Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR

Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak.

"Bila hasil telaah, perkara itu dapat  disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.

Tapi kata Agus, bila pengajuan  gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.

"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Gratiskan 5.000 Pemudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler