Tiga Pasangan di Dalam Kontrakan, Ada yang Kabur Habis Begituan, Sudah Enak

Kamis, 13 Agustus 2020 – 00:12 WIB
Sejumlah penghuni rumah kontrakan atau indekos yang terjaring operasi yustisi saat didata oleh Satpol PP dan pemerintah kelurahan Citangkil, Selasa (11/8). Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Pasangan muda-mudi di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kabur saat petugas Satpol PP menggelar razia yustisi.

Pasangan itu kabur karena mengetahui ada razia yang dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat kelurahan, kepolisian, dan TNI.

BACA JUGA: Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak

Dalam razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga pasangan lain.

Dari tiga pasangan itu, satu diamankan di Kelurahan Masigit, sedangkan dua pasangan lagi di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA: Suami Hantam Kepala Istri dengan Benda Tumpul, Lalu Jasadnya Dibakar, Sadis!

Pasangan-pasangan tersebut digiring petugas ke kantor kelurahan untuk dilakukan pendataan dan peringatan agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Ada yang alasan mampir undangan, ada yang alasan habis nganter kerja,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni di kantor Kelurahan Citangkil, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Ibu-Anak Masuk Perangkap Ucapan Manis Fery, Uang Hilang, Tubuh Dicabuli

Pasangan mesum kerap menjadi temuan di setiap operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon bersama tim gabungan.

Sukroni mengatakan, pasangan mesum bukan target utama razia tersebut, melainkan penegakan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahuin 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pelanggaran administrasi kependudukan ada 38 orang, mereka KTP luar Cilegon dan tidak memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen, satu lagi tidak memiliki KTP dan tidak memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen,” ujar Sukroni.

Menurutnya, sesuai Perda, setiap pendatang di Kota Cilegon harus memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen  yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

Sukroni berharap masyarakat tidak menyalahgunakan tempat-tempat kontrakan atau indekos yang ada di Kota Cilegon. Mereka diminta untuk mengikuti aturan pemerintah terkait administrasi kependudukan.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Citangkil Feberwanto mengaku kerap menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya dengan melapor saat akan menetap di rumah kontrakan atau indekos.

“Yang sulitnya keluar masuknya cepat, dan ini butuh peran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban di lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus dilakukan pemerintah agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tak kembali terulang. (bam/alt/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler