Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong

Jumat, 01 April 2011 – 00:27 WIB

JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1) pukul 15.50 Wita resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 30/PHPU.D-IX/2011 tertanggal 31 Maret 2011

BACA JUGA: JK Masih Layak jadi Capres 2014



Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Bolmong, Widi Mokoginta mengatakan, gugatan hukum yang dimasukkan tim ADM-Norma terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan pemenang Pilbup, Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk
“Kami sudah daftarkan,” kata Widi.

Menurut Widi, berkas gugatan hukum ini diantar langsung tim ADM-Norma dan diampingi sekitar sembilan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang disiapkan DPP PG

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan

“Intinya kami sudah masukkan gugatan, untuk selanjutnya kita lihat saja prosesnya nanti,” ujarnya.

Pasangan Limi Mokodompit-Meydi Pandeirot, juga memasukkan berkas gugatan ke MK
Koordinator media center Pitres Sombowadile dihubungi via telepon mengatakan, berkas gugatan sudah masuk

BACA JUGA: Bisa Diterapkan di Pilkada, Belum Tentu di Pilpres

“Kami bersamaan mengantar berkas gugatan ke MKHanya saja, nomor registrasinya disimpan tim advokasi,” kata Pitres.

Tidak hanya ADM dan Limi yang memasukkan gugatan ke MKTim  Suharjo Malalag-Hasna Mokodompit juga memasukkan gugatan ke MK dengan nomor pendaftaran perkara 237-0/PAN.MK/III/2011Pasangan ini mendesak adanya pemilukada ulang, pembatalan surat penetapan calon terpilih dan memasukkan Suharjo-Hasna sebagai pasangan calon bupati“Gugatan kami ini akan diperjuangkan enam kuasa hukum,” kata Suharjo.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Parpol Brengsek Maknai Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler